top of page

Unit USP/TPSP

Unit Simpan Pinjam / Tempat Pelayanan Simpan Pinjam

WhatsApp Image 2025-10-23 at 10.30.31.jpeg

USP

Unit USP (Unit Simpan Pinjam) adalah unit usaha dalam sebuah koperasi yang khusus bergerak di bidang simpan pinjam, menghimpun dana dari anggota dan menyalurkannya kembali kepada anggota dalam bentuk pinjaman.

WhatsApp Image 2025-10-23 at 10.28.42.jpeg

TPSP

Tempat Pelayanan Simpan Pinjam. TPSP merupakan unit atau bagian dari koperasi yang fokus pada kegiatan layanan simpan pinjam bagi para anggotanya. 

Secara ringkas, TPSP koperasi memiliki peran sebagai berikut:

  • Melayani anggota. Bertugas untuk melayani anggota koperasi yang ingin menyimpan uang (menabung) atau mengajukan pinjaman.

  • Mengelola dana. TPSP mengelola dana yang berasal dari simpanan anggota dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota lainnya.

  • Meningkatkan kesejahteraan anggota. Dengan adanya layanan simpan pinjam, anggota koperasi dapat memperoleh akses keuangan dengan mudah, yang diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. 

Tahap 1

Penjamin datang ke Koperasi Unit Desa Mina Lappa untuk mengajukan permohonan kredit.

Tahap 4

Bagian Unit simpan pinjam melakukan analisis kredit dan mengambil keputusan permohonan kredit

Tahap 2

Bagian simpan pinjam menjelaskan informasi mengenai prosedur permohonan kredit.

Tahap 5

Setelah permohonan Kredit disetujui, Peminjam mengisi Formulir Permohonan Kredit (FPK) Serta memenuhi berkas yang tercantum dalam surat pengakuan hutang (SPH)

Tahap 3

Calon Peminjam menyetor fotocopy KTP 

Tahap 6

Anggota menyerahkan formulir permohonan kredit (SPK) beserta kelengkapan berkas yang tercantum dalam surat pengakuan hutang (SPH) kepada bagian USP

SKEMA PROSEDUR PERMOHONAN KREDIT PADA KOPERASI UNIT DESA MINA LAPPA

Tahap 7

Bagian Pinjaman memriksa kelengkapan formulir permohonan kredit (FPK) beserta berkas-berkas yang tercantum dalam surat pengakuan hutang (SPH)

bottom of page