Unit USP/TPSP
Unit Simpan Pinjam / Tempat Pelayanan Simpan Pinjam

USP
Unit USP (Unit Simpan Pinjam) adalah unit usaha dalam sebuah koperasi yang khusus bergerak di bidang simpan pinjam, menghimpun dana dari anggota dan menyalurkannya kembali kepada anggota dalam bentuk pinjaman.

TPSP
Tempat Pelayanan Simpan Pinjam. TPSP merupakan unit atau bagian dari koperasi yang fokus pada kegiatan layanan simpan pinjam bagi para anggotanya.
Secara ringkas, TPSP koperasi memiliki peran sebagai berikut:
-
Melayani anggota. Bertugas untuk melayani anggota koperasi yang ingin menyimpan uang (menabung) atau mengajukan pinjaman.
-
Mengelola dana. TPSP mengelola dana yang berasal dari simpanan anggota dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota lainnya.
-
Meningkatkan kesejahteraan anggota. Dengan adanya layanan simpan pinjam, anggota koperasi dapat memperoleh akses keuangan dengan mudah, yang diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.
Tahap 1
Penjamin datang ke Koperasi Unit Desa Mina Lappa untuk mengajukan permohonan kredit.
Tahap 4
Bagian Unit simpan pinjam melakukan analisis kredit dan mengambil keputusan permohonan kredit
Tahap 2
Bagian simpan pinjam menjelaskan informasi mengenai prosedur permohonan kredit.
Tahap 5
Setelah permohonan Kredit disetujui, Peminjam mengisi Formulir Permohonan Kredit (FPK) Serta memenuhi berkas yang tercantum dalam surat pengakuan hutang (SPH)
Tahap 3
Calon Peminjam menyetor fotocopy KTP
Tahap 6
Anggota menyerahkan formulir permohonan kredit (SPK) beserta kelengkapan berkas yang tercantum dalam surat pengakuan hutang (SPH) kepada bagian USP
SKEMA PROSEDUR PERMOHONAN KREDIT PADA KOPERASI UNIT DESA MINA LAPPA
Tahap 7
Bagian Pinjaman memriksa kelengkapan formulir permohonan kredit (FPK) beserta berkas-berkas yang tercantum dalam surat pengakuan hutang (SPH)
